BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan (Melalui Aplikasi JMO Mobile)
Contact us:
sdi.umj
[email protected]
0851-7319-4324
Syarat Pengkinian Data JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk bisa melakukan pengkinian data JMO BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi persyaratan yang ada, antaranya adalah:
- NIK yang sudah teraktivasi di Dukcapil.
- Nomor KJP yang sesuai dan benar.
- Nomor HP dan alamat email yang valid
- Data NPWP pengguna. (Opsional)
- Nomor rekening yang digunakan dan aktif.
- Memiliki nomor kontak darurat.
Cara Mudah Pengkinian Data JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila semua syarat telah terpenuhi maka selanjutnya adalah melakukan pengkinian data dengan beberapa cara berikut ini:
- Login menggunakan akun JMO kamu, jika belum aktivasi mobile JMO silahkan pilih menu DAFTAR terlebih dahulu dan isi data diri.
- Kemudian pada halaman utama kamu tap menu “Pengkinian Data”.
- Selanjutnya kamu akan dialihkan ke halaman Data Kepesertaan. Kamu cek semua data yang ada, jika semua sudah benar maka kamu tap “Sudah”.
- Lanjutkan dengan melakukan verifikasi menggunakan metode Verifikasi Biometrik atau Scan Wajah. Tap kotak berlogo kamera yang ada pada bagian bawah tulisan Verifikasi Biometrik.
- Setelah itu, posisikan wajah kamu pada frame yang tersedia dan ikuti intruksi yang ada. Jika scan wajah sudah berhasil kamu lakukan maka kamu bisa tap “Selanjutnya” pada bagian bawah layar.
- Lanjut dengan mengisi data kontak peserta dengan mengisikan nomor handphone, alamat email dan nomor NPWP. Jika sudah maka scroll layar ke bawah untuk mengisi nomor rekening aktif yang sudah kamu persiapkan sebelumnya lalu tap “Selanjutnya”.
- Selanjutnya adalah mengisi data kependudukan meliputi wilayah domisili, alamat sesuai wilayah, nama ibu kandung dan lainnya.
- Jika semua data sudah terisi lengkap maka pihak JMO akan melakukan konfirmasi dan apabila semua data sudah valid maka langsung saja tap “Konfirmasi”.
- Selesai, dengan begitu kamu sudah melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Usia Pensiun 56 Tahun
Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Mengundurkan Diri
Peserta berstatus tidak aktif bekerja dimanapun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)